ISTILAH
Sebelum melangkah lebih jauh sebaiknya kenali istilah - istilah perbankan berikut :
ASET BANK (AGUNAN) :
Aset atau jaminan (seperti rumah atau tanah) yang diserahkan debitur saat mengajukan pinjaman.
DEBITUR :
Pihak yang memiliki utang dan wajib membayar kepada Cessionaris setelah pengalihan.
AS - IS :
Aset Bank dijual dengan kondisi fisik dan dokumen sebagaimana adanya (As Is Conditions).
AYDA :
adalah singkatan dari Agunan Yang Diambil Alih. Ini merujuk pada aset atau jaminan (seperti rumah, tanah, atau ruko) milik debitur yang disita atau diambil alih oleh bank. AYDA adalah suatu aset yang diperoleh bank, baik melalui lelang maupun di luar lelang dari pemilik agunan, karena pemilik agunan/debitur lalai memenuhi kewajibannya.
CESSIE :
Pengalihan hak tagih piutang kepada pihak ketiga yaitu Cessionaris: Pihak ketiga (kreditor baru) yang menerima pengalihan hak tagih. Bank melakukan cessie (pengalihan hak tagih piutang) terutama untuk mengatasi kredit macet, mengelola risiko, dan mendapatkan kembali likuiditas
NPL / NPF :
Non-Performing Loan (kredit macet konvensional) atau Non-Performing Financing (pembiayaan macet syariah).
KPKNL :
Merupakan singkatan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, dalam hal ini adalah kantor pemerintah yang menangani punjualan lelang secara resmi oleh negara.
________________________________________________
________________________________________________
2 CARA
METODE yaitu
PRA LELANG
Sebutan untuk properti yang akan segera disita dan dilelang oleh bank akibat kredit macet sebelum proses lelang resmi negara berlangsung. Pra-lelang pada dasarnya merupakan tahap awal dari prosedur sita dan penjualan aset jaminan debitur yang menunggak cicilan, seperti KPR. Pada tahap ini, kami menyiapkan informasi penting tentang properti tersebut termasuk Dokumen Kepemilikan dan Penelusuran Lokal, yang kami rangkum dalam Paket Informasi penting sebelum mengajukan penawaran.
Sukarela
Ayda
Cessie
Selengkapnya...
________________________________________________
LELANG
LELANG adalah metode penjualan barang di depan umum kepada calon pembeli yang mengajukan penawaran harga tertinggi. Proses ini bersifat transparan, didahului dengan pengumuman resmi, dan dipimpin oleh Pejabat Lelang. Pemenang lelang adalah peserta yang memberikan penawaran tertinggi. Jenis-Jenis Lelang secara umum, lelang dibagi menjadi beberapa kategori utama berdasarkan tujuannya:
Lelang Eksekusi
Lelang untuk melaksanakan putusan pengadilan, barang sitaan (seperti pajak), atau barang jaminan kredit bermasalah.
Lelang Non-Eksekusi Wajib
Lelang barang milik negara/daerah atau barang milik BUMN/BUMD yang wajib dilelang berdasarkan undang-undang.
Lelang Non-Eksekusi Sukarela
Lelang barang milik swasta atau perorangan yang dijual secara sukarela
Selengkapnya...
________________________________________________
________________________________________________
"Tips Tambahan untuk Investor :
Jika Anda ingin menghindari drama pengosongan rumah, berburulah lewat meja kami sudah terbiasa dengan manajemen hukum properti..."
"Bidang utama Kami adalah penyedia solusi hukum properti, mediator dan eksekutor lapangan. "
Hubungi & konsultasikan...
Kami akan pandu dan dampingi setiap proses pembelian hingga serah terima kunci.
________________________________________________
Sumber :
KEMENTERIAN KEUANGAN INDONESIA
Situs resmi pemerintah :
________________________________________________